Rabu, 01 Februari 2012

Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia

SEJARAH PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
»»  Buka Cuyy...

Kamis, 26 Januari 2012

Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja

KESEIMBANGAN PASAR TENAGA KERJA



A.  Keseimbangan dalam Pasar Tenaga Kerja Single Competitif
            Kurva penawaran tenaga kerja menunjukkan jumlah jam kerja dari pekerja pada berbagai tingkat upah. Sedangkan kurva permintaan tenaga kerja menunjukkan jumlah jam kerja yang digunakan oleh perusahaan pada berbagai tingkat upah. Keseimbangan terjadi pada saat penawaran tenaga kerja sama dengan permintaan tenaga kerja yaitu di titik upah keseimbangan w* dan jumlah jam kerja sebanyak E*. Setelah tingkat upah keseimbangan tercapai, setiap perusahaan di dalam industri berusaha mempekerjakan orang sampai pada titik dimana nilai marjinal produk tenaga kerja (value of marginal product of labor) sama dengan upah di pasar kerja yang kompetitif yaitu di titik E.

                        Keseimbangan di pasar kerja yang kompetitif

Mengapa upah bisa naik turun? Dalam perekonomian yang modern, terdapat kendala yang dihadapi berupa gangguan (shock) yang terjadi baik di sisi permintaan maupun penawaran. Upah dan kesempatan kerja yang selalu berubah merupakan respon dari perubahan yang terjadi dari sisi ekonomi, politik dan sosial. Ketika pasar kerja bereaksi terhadap gangguan yang terjadi, upah dan kesempatan kerja akan selalu bergerak menuju titik keseimbangan yang baru.


B.  Keseimbangan Kompetitif antar Pasar Tenaga Kerja
            Bagaimana keseimbangan pasar tenaga kerja terjadi bila di daerah utara mempunyai upah yang lebih tinggi dari daerah selatan? Diasumsikan dua pasar ini mempekerjakan pekerja yang memiliki ketrampilan yang sama sehingga orang yang bekerja di daerah Utara memiliki substitusi yang sempurna dengan daerah di Selatan. Upah keseimbangan di daerah Utara wN melebihi upah keseimbangan di daerah Selatan wS. Kurva permintaan dan penawaran di masing-masing pasar yaitu SN dan DN untuk daerah Utara sedangkan SS dan DS untuk daerah Selatan. Pekerja di daerah Selatan melihat upah di daerah Utara lebih besar, akan berpindah untuk bekerja di Utara. Penghasilan yang besar menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih besar. Sebaliknya perusahaan melihat adanya perbedaan upah di kedua daerah, akan berpindah ke daerah Selatan yang memiliki karakteristik tingkat upah yang lebih rendah dibandingkan di Utara, sehingga perusahaan memperoleh keuntungan lebih besar dengan mempekerjakan pekerja yang lebih murah. Jika pekerja berpindah antar daerah dengan bebbas, perpindahan pekerja (migrasi) akan mengubah kurva penawaran baik di daerah Utara maupun Selatan. Di daerah Selatan, kurva penawaran tenaga kerja akan bergeser ke kiri (ke SS’)  sampai sebagian pekerja di daerah Selatan meninggalkan daerahnya menuju daerah Utara. Akibatnya karena pekerja sangat langka di daerah Selatan, upah pekerja mengalami kenaikan. Sebaliknya di daerah Utara, kurva penawaran tenaga kerja akan bergeser ke kanan (ke SN’), sebagai akibat pekerja di daerah Selatan terus berdatangan. Dampaknya, upah di daerah Utara mengalami penurunan. Jika ada kebebasan bagi pekerja untuk berpindah dan kebebasan untuk keluar atau masuk  ke pasar, maka dampaknya perekonomian nasional akan menghasilkan tingakat upah tunggal yaitu sebesar w*.

C.     Keseimbangan dalam Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Jenis perusahaan monopsoni yaitu:
  1. perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni
  2. perusahaan monopsoni nondiskriminatif

a. Perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni
Perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni dapat mempekerjakan pekerja pada berbagai tingkat upah. Pada dasarnya perusahaan monopsoni tidak dapat mempengaruhi harga output di pasar. Keuntungan perusahaan yang diperoleh jika menambah pekerja sama dengan harga produknya dikalikan dengan marjinal produk tenaga kerja yang bersifat kompetitif, ditunjukkan oleh kurva nilai marjinal produknya. Perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni akan mempekerjakan orang sampai kondisi dimana nilai upah pekerja terakhir yang disewanya sama dengan biaya mempekerjakan pekerja terakhir tersebut. Atau sampai kondisi dimana kontribusi pekerja terakhir terhadap penerimaan perusahaan sama dengan ongkos marjinal pekerja. Pekerja terakhir ini merupakan pekerja yang menerima upah sesuai kemampuan tertinggi perusahaan untuk menarik pekerja yang ada di pasar. Apabila setelah ini ada pekerja lain yang masuk perusahaan tersebut, akan dibayar dengan tingkat upah reservasi. Keseimbangan pasar terjadi di titik A, dimana penawaran sama dengan permintaannya. Perusahaan monopsoni dengan diskriminasi murni mempekerjakan pekerja sebear E*, persis sama dengan tingkat kesempatan kerja pada pasar kompetitif. Upah w* bukan merupakan upah yang kompetitif. Upah itu merupakan tingkat upah yang harus dibayar oleh perusahaan monopsoni untuk menarik pekerja yang terakhir yang ada di pasar.
             
b.   Perusahaan monopsoni nondiskriminatif.
Perusahaan monopsoni nondiskriminasi harus membayar seluruh pekerja pada tingkat yang sama, tanpa mempedulikan upah reservasi pekerja. Hal ini disebabkan oleh perusahaan monopsoni nondiskriminasi harus menaikkan upah terhadap seluruh pekerja karena keinginan perusahaan untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja sehingga kurva penawaran tenaga kerja tidak lagi menjadi biaya marjinal pekerja. Upah akan meningkat pada saat perusahaan monopsoni nondiskriminasi mempekerjakan lebih banyak pekerja, sehingga kurva ongkos marjinal tenaga kerja memiliki slope positif. Ongkos marjinal pekerja meningkat lebih besar dibandingkan dengan tingkat upah dan berada diatas kurva penawaran tenaga kerjanya. Perusahaan monopsoni akan memaksimumkan keuntungan dengan mempekerjakan orang sampai pada tahap dimana ongkos marjinal tenaga kerja sama dengan nilai marjinal produknya (titik A). Jika perusahaan mempekerjakan pekerja lebih rendah dari EM, maka nilai produk marjinalnya melebihi ongkos marjinal tenaga kerjanya dan perusahaan akan menambah pekerja. Sebaliknya, jika perusahaan mempekerjakan lebih dari EM, ongkos marjinalnya melebihi kontribusi pekerja bagi perusahaan dan perusahaan akan memberhentikan beberapa karyawan. Kondisi keuntungan maksimum bagi perusahaan monopsoni nondiskriminasi yaitu MCE = VMPE.
                      
Karakteristik keseimbangan pasar monopsoni dibandingkan dengan pasar kompetitif. Pertama, perusahaan monopsoni nondiskriminatif mempekerjakan orang lebih sedikit dibandingkan di pasar kompetitif sehingga pada pasar monopsoni akan terjadi pengangguran. Kedua, upah pada pasar monopsoni sebesar wM lebih kecil dari upah di pasar kompetitif w* dan juga lebih kecil dari nilai marjinal produknya yaitu VMPM.

D.     Keseimbangan dalam Pasar Tenaga Kerja Monopoli
Perusahaan monopoli mampu dan bebas mempengaruhi harga output di pasar (harga jual barang). Perusahaan monopoli akan memproduksi barang sampai keuntungan marjinal sama dengan ongkos. Karena perusahaan monopoli dapat menentukan harga jual, maka perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan keinginannya dan pada upah yang telah ditentukan perusahaan (misal sebesar w). Keuntungan perusahaan akan maksimal jika pada penggunaan tenaga kerja sebesar E1, yaitu pada saat W=MRPE (titik A). Jika jumlah pekerja lebih kecil dari E1, dengan adanya tambahan pekerja, perusahaan akan mendapatkan keuntungan. Hal ini karena ongkos mempekerjakan lebih kecil dari keuntungan yang diperoleh. Sebaliknya, jika perusahaan mempekerjakan orang yang lebih besar dari E1, pekerja terakhir yang disewa menghasilkan keuntungan yang lebih kecil dari ongkos mempekerjakannya. Jika perusahaan berada pada pasar yang kompetitif, maka akan mempekerjakan sampai pada titik dimana upah sama dengan nilai marjinal produknya yaitu sebesar E2.
»»  Buka Cuyy...

Selasa, 24 Januari 2012

Pedoman Observasi Skala Deskriptif


Pedoman observasi skala deskriptif
Definisi
Statistik secara sempit diartikan sebagai data. Arti luas diartikan sebagai alat. Alat untuk analisis, dan alat untuk membuat keputusan. Statistik digunakan untuk membatasi cara-cara ilmiah untuk mengumpulkan, menyusun, meringkas, dan menyajikan data penyelidikan.
Ruang lingkup statistik
a. Statistik deskriptif
Statistik deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk mengambarkan atau menganalisis suatu statistik hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas (generalisasi/inferensial). Penelitian tidak bermaksud untuk membuat suatu kesimpulan terhadap populasi dari sampel yang diambil, statistik yang digunakan adalah statistik deskriptif.
b. Statistik inferensial
Statistik inferensial adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data sampel, dan hasilnya akan digeneralisasikan untuk populasi dimana sampel diambil. Terdapat dua jenis statistik inferensial yaitu statistik parametrik dan statistik non parametrik. Statistik parametrik digunakan untuk menganalisis data yang berbentuk interval dan rasio sedangkan statistik non parametrik biasanya digunakan untuk menganalisis data yang berbentuk nominal dan ordinal.
Statistik parametrik mensyaratkan bahwa distribusi data normal dan variansi data harus sama sedangkan statistik non parametrik tidak memerlukan syarat distribusi data normal dan variansi sama.
»»  Buka Cuyy...

Pedoman Observasi Bentuk Uraian


Pedoman observasi bentuk uraian
Langkah yang ditempuh dalam membuat pedoman observasi langsung adalah sebagai berikut :
1. Lakukan terlebih dahulu observasi langsung terhadap suatu proses tingkah laku, misalnya penampilan guru di kelas. Lalu catat kegiatan yang dilakukannya dari awal sampai akhir pelajaran. Hal ini dilakukan agar dapat menentukan jenis perilaku guru pada saat mengajarkan sebagai segi-segi yang akan diamati.


2. Berdasarkan gambaran dari langkah ( a ) di atas, penilai menentukan segi-segi mana dari perilaku guru tersebut yang akan diamati sehubungan dengan keperluannya. Urutkan segi-sejgi tersebut sesuai dengan apa yang seharusnya berdasarkan khasanah pengetahuan ilmiah, misalnya berdasarkan teori mengajar. Rumusan tingkah laku tersebutu harus jelas dan spesifik sehingga dapat diamati oleh pengamatnya


3. Tentukan bentuk pedoman observasi tersebut, apakah benruk bebas ( tak perlu jawaban, tetapi mencatat apa yang tampak ) atau pedoman yangn berstruktur ( memakai kemungkinan jawaban ). Bila dipakai bentuk yang berstruktur, tetapkan pilihan jawaban serta indikator-indikator dan setiap jawaban yang disediakan sebagai pegangan bagi pengamat pada saat melakukan observasi nanti


4. Sebelum observasi dilaksanakan, diskusikan dahulu pedoman observasi yang telah dibuat dan calon observanagar setiap segi yang diamati dapat dipahami maknanya dan bagaimana cara mengisinya.


5. Bila ada hal khusus yang menarik,tetapi tidak ada dalam pedoman observasi, sebaiknya diadakan catatan khusus atau komentar pengamat di bagian akhir pedoman observasi.


Pencatatan hasil observasi itu pada umumnya jauh lebih sukar daripada mencatat jawaban-jawaban yang diberikan oleh peserta didik terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dalam suatu tes. Pencatatan terhadap segala sesuatu yang dapat disaksikan dalam observasi itu penting sekali sebab hasilnya akan dijadikan landasan untuk menilai makna yang terkandung di balik tingkah laku peserta didik tersebut. Pedoman observasi itu wujud kongkretnya adalah sebuah atau beberapa buah formulir (blangko atau form) yang di dalamnya dimuat segi-segi, aspek-aspek atau tingkah laku yang perlu diamati dan dicatat pada waktu berlangsungnya kegiatan peserta didik
»»  Buka Cuyy...

Karakteristik Bahasa

KARAKTERISTIK BAHASA

            Uraian tentang hakikat bahasa sebenarnya sudah memberikan gambaran tentang karakteristik bahsa.dalam urian bentuk ditegaskan secara lebih eksplisit tentang karakteristik bahsa itu.
            Para ahli bahasa pada umumnya memberikan hakikat bahasa dengan menyajikan karakteristiknya, di samping dengan menyajikan definisinya. Hal yang itu dapat di pahami karena definisi tidak dapat memberikan perian yang konkret sehingga hakikinya juga tidak tampak secara jelas. Pemahaman suatu entitas menjadi sempurna melalui karakteristik entitas itu.
             Beberapa karakteristik bahsa dapat disebutkan disini (1) oral, (2) sistematis, (3) arbitrar, (4) konvensional, (5) unik dan universal, (6) beragam, (7) berkembang, (8) produktif, (9) fenomena sisoal, dan (10) bersifat insani. Tentu tidak tertutup kemungkinan itu dipandang sudah memberikan pemahaman yang jelas tentang bahasa.

1.    Oral
ciri bahawa bahasa adalah bunyi adalah wajar mengingat kenyataan bahwa pengalaman berbahasa yang paling umum pada manusia adalah berbicara dan menyimak. Kehadiran bunyi bahsa lebih dulu daripada kehadiran tulisan. Sehubung dengan itu, Bloomfield (1979) menyatakan bahwa bahsa pada hakikatnya adalah lisan (oral).
Tulisan atau sistem tulisan hanyalah mampu mewakilisebagian dari isyarat penting yang terdapat dalam ucapan. Bahkan sistem tulisan bisa mewakili bunyi yang berbeda. Dalam bahasa indonesia, misalnya, tulisan teras dapat mewakili teras [t ras] ‘penting’ dan teras [teras] ‘bagian depan rumah’. Tulisan dalam bahsa inggris dapat mewakili bunyi apikoalveolaraspirat [th]. Tulisan t itu dalam bahasa indonesia hanya mewakili bunyi konsonan apikoalveolar [t] saja. Jadi, tulisan pada hakikatnya merupakan gambar bunyi yang tidak secara sempurna mewakili bahasa yang diwakilinya.

2.    Sistematis, Sistemis, dan Komplit
bahasa memiliki sifat sistematis, yang berarti bahwa dalam bahasa itu terdapat
aturan atau kaidah. Beroperasinya bahasa selalu terikat pada aturan-aturan atau kaidah-kaidah bahasa yang berlaku. Karena itu pula dapat dikatakan bahwa bahasa itu teratur.
            Sifat sistematis itu dapat pula diartikan bahwa sejumlah satuan bahasa yang terbatas hanya dapat berkombinasi dalam sejumlah cara yang terbatas. Dalam bahasa indonesia, misalnya terdapat prefiks ber- yang dapat berkombinasi dengan verba. Akan tetapi, tidak selalu kombinasi antara prediks ber- dan verba akan selalu menghasilkan bentukan yang gramatikal.
Contoh-contoh berikut memberikan bukti bahwa hal itu bener.
(1)   berlari
(2)   berkelahi
(3)   * bersembelih
(4)   * berlihat

Contoh-contoh tersebut memberikan bukti bahwa ber- tidak dapat berkombinasi dengan verba sembelih dan lihat.

3.    Arbitrar dan Simbolis
Ciri arbitrar ini tampak pada hubungan antara lambang dan yang dilambangkan dalam pengertian bahwa ada hubungan langsung antara lambang dan yang dilambangkan. Dalam bahasa indonesia kata pencuri melambangi ‘orang yang berpotensi mengambil milik orang lain tanpa minta izin dan tanpa setahu pemiliknya’. Tidak dapat dinalar mengapa lambang yang digunakan adalah kata pencuri, dan bukan perampok, pengambil, atau pembajak. Pelamabang seperti itu dalam bahasa inggris disebut thief. Mengapa pelambangannya demikian tidak dapat dijawab karena tidak ada hubungan logis antara lambang dan yang dilambangkan itu.
Dalam objek atau pengalaman yang mana pun tidak didapati sifat-sifat yang berpautan yang menuntut kita untuk melekatkan lambang-lambang verbal pada objek dan pengalaman itu. Kita menggunakan kata “burung” untuk menunjukan binatang vertebrata yang bersayap dan bertelur. Orang inggris menggunakan kata bird; orang arab: teorun; orang jawa/sunda: manuk; orang belanda: vogel.
Lambang-lambang bahasa itu menggambarkan objek-objek yang konktet, berbagi kegiatan, pengalaman, dan gagasan. Kata-kata itu hanyalah merupakan lambang-lambang benda nyata. Sifat-sifat simbolis yang dimiliki bahas itu memungkinkan kita mengabstraksikan ide-ide dan pengalaman, berbicara dengan Grand Canyon, Kutub Utara, Arafah, bahkan tentang surga dan neraka, meskipun kita belum pernah mengalaminya secara langsung.
Pelambangan secara terurai di atas bersifat individual. Tidak ada peluang bagi setiap individu untuk menciptakan bentuk satuan bahasa sekehendaknya. Sifat arbitrar itu hanya berlaku dalam bentuk kesepekatan atau konvensi. Jadi, masyarakat berbahasalah yang secara sewenang-wenang menentukan lambang-lambang dalam bahasa dan menentukan pula maujud yang dilambangkan oleh lambang-lambang itu.
Lambang-lambang yang dapat dihubungkan dengan alam atau peristiwa alam sering digunakan orang untuk membantah sifat arbirarnya bahasa itu. Kata-kata ironis dalam anomatopetis seperti cecak, tokek, cicit, dan koko dalam bahasa indonesia, atau kata-kata seperti keplak, gebug, dan cemeng dalam bahasa jawa merupakan kata-kata yang berhubungan dengan alam atau peristiwa alam. Akan tetapi, hal itu tidak dapat dipakai sebagai pegangan untuk menyatakan bahwa lambang dan yang dilambangi itu memiliki hubungan logis. Di samping jumlahnya sangat terbatas (Kridalaksana, 1983), peristiwa alam yang sama tidak selalu menghasilkan lambang yang sama. Dari peristiwa alam bunyi letusan tembakan lahir kata tam dalam bahasa Belanda dan Inggris. Dalam bahasa Indonesia bukan kata tam yang muncul, melainkan kata dor. Dari peristiwa bunyi kucing lahir kata meauw dalam bahasa Inggris dan kata meong dalam bahasa Jawa. Mengapa dari peristiwa alam yang sama lahir kata-kata yang berbeda atau lambang-lambang yang tidak sama. Jawabannya jelas, yakni arbitrar:tetap tidak dapat dijelaskan mengapa begitu.



4.    Konvensional
Seperti telah disinggung pada butir 3 di atas bahawa sifat arbitrar itu berlaku secara sosial, tidak secara individual. Sifat itu merupakan hasil kesepakatan masyarakat. Karena itulah bahasa dapat disebut bersifat konvensional, sebagai sifat hasil kesepakatan itu bukanlah formal yang dinyatakan melalui musyawarah, sidang, rapat, atau kongres, atau rapat raksasa, untik menentukan lambang tertentu.
Walaupun forum formal tidak ada, dan harus tidak ada, setiap pemakai bahasa harus tunduk kepada kesepakatan atau konvensi. Disadari atau tidak, pemakai bahasa sudah melakukan hal itu. Pelambangan yang menyimpang menyebabkan bahasa yang digunakan seseorang menjadi tidak komunikatif.

5.    Unik dan Universal
Setiap bahasa memiliki ciri khasanya sendiri yang tidak terdapat pada bahasa lain. Dengan kata lain, setiap bahasa memiliki ciri-ciri yang diskrit, yang memberikan identitas diri sebagai bahasa yang berbeda dari yang lain. Kata ulang dwiwasana, misalnya, merupakan ciri khas yang terdapat dalam bahsa madura, seperti kata lon-alon, nak-kanak, reng-oreng dan lain-lain. Keunikan itu akan tampak pada semua dengan jumlah dan jenis vokal dalam bahsa lain. Dalam bahasa Inggris, misalnya, terdapat bunyi /O/ seperti pada kata think dan thank yang tidak terdapat dalam bahasa Indonesia.
Di samping memiliki ciri yang unik, bahasa atau setiap bahasa memiliki ciri-ciri yang universal, yaitu ciri-ciri yang berlaku pada semua bahasa. Misalnya, pada setiap bahasa terdapat unsur bunyi yang terpilih menjadi dua, yakni vokal dan konsonan. Bunyi-bunyi pada setiap bahasa akan dipengaruhi oleh lingkungan distribusinya. Bunyi-bunyi bahasa itu bersifat simetris. Setiap bahasa memiliki satuan-satuan gramatika, seperti morfem, kata, frase, klausa, dan kalimat. Dari segi jenis kalimat. Setiap bahasa memiliki jenis kalimat berita, kalimat tanya, dan kalimat perintah.
Ciri-ciri universal bahasa telah mendapatkan perhatian khusus dalam linguistik. Linguistik yang mengadakan kajian ciri-ciri bahasa yang bersifat universal itu disebut linguistik universal.

6.    Beragam
Perwujudan bahasa tidaklah monolitik, satu maujud yang menunjukkan keseragaman. Dengan kata lain, bahasa itu beragam.
Ragam bahasa bermacam-macam bergantung pada dasar klasifikasinya. Berdasarkan masyarakat pemakainya terdapat ragam yang disebut sosiolek. Berdasarkan klasifikasi itu terdapat ragam bahwa masyarakat terdidik, ragam bahasa petani, dan lain-lain. Isitilah sosiolek itu sebenarnya kurang begitu populer, dan Samsuri (1982:17) menyebut ragam bahsa yang demikian itu sebagai dialek. Jadi, menurut Samsuri terdapat dua kategori dialek, yakni dialek berdasarkan wilayah/daerah pemakainya dan dialek bedasarkan kelompok masyrakat pemakainya. Pada umumnya. Istilah dialek dikenakan pada ragam bahasa didasarkan wilayah pemakainya.
Berdasarkan kebakuannya, ragam bahasa dapat dikategorikan menjadi dua, yakni ragam baku dan raham subbaku. Pembagian ragam demikian itu antara lain diterapakan oleh Moeliono (1985). Salah satu aspek yang diperlihatakn oleh Moeliono adalah subsistem konsonan dalam bahasa Indonesia yang berdampingan. Subsistem yang pertama berlaku untuk ragam baku dan subsistem yang kedua berlaku untuk ragam subbaku. Kedua subsistem itu merupakan subsistem pokok dalam sistem konsonan bahasa Indonesia.
Bahasa juga beragam karena tingkat formalitas pemakaiannya. Menurut Joss, seperti yang dikutib Nababan (1979:11), ragam bahasa yang didasarkan tingkat formaitas pemakaiannya dapat digolongkan menjadi 5 macam, yaitu (1) ragam beku (frozen), (2) ragam resmi (formal), (3) ragam usaha (consultative), (4) ragam santai (casul), (5) ragam akrab (intimate), dengan penjelasan masing-masing berikut ini.

1)      Ragam beku merupakan ragam yang paling resmi yang dijumpai dalam situasi-situasi yang khidmat dan upacara-upacara yang sangat resmi. Sesuai dengan namanya, ragam beku itu tidak boleh diubah-ubah. Ragam beku itu dapat dilihat pada dokumen-dokumen bersejarah, seperti dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. kalimat pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, misalnya, yang diredaksikan dangan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.” Tidak dapat diganti dengan “Kemerdekan itu adalah hak semua bangsa dan karena itulah semua wujud penjajahan harus dihapuskan”.
2)      Ragam resmi merupakan yang digunakan dalam situasi-situasi resmi, situasi-situasi kedinasan suatu lembaga. Misalnya, ragam bahasa yang digunakan oleh presiden dalam rapat atau sidang DPR/MPR.
3)      Ragam usaha merupakan ragam bahasa yang digunakan pada konteks usaha, seperti pembicara-pembicara di sekolah, perusahaan-perusahaan, transaksi-transaksi, dan lain-lain.
4)      Ragam santai merupakan ragam bahasa dalam situasi santai antarapersona yang sudah akrab, seperti ragam bahasa yang digunakan sewaktu berekreasi, berolah raga, dan lain-lain.
5)      Ragam akrab merupakan ragam bahasa yang dipergunakan dalam situasi-situasi yang sangat akrab (intim), seperti ragam bahasa yang dipergunakan di lingkungan keluarga, atau antarpersona yang tingkat hubungannya sudah seperti keluarga. Ragam bahasa ini tidak diwujudkan dalam bentuknya yang lengkap dengan artikulsi yang jelas. Kelimat-kalimatnya cukup yang pedek-pendek.

Perbedaan-perbedaan di antara ragam-ragam tersebut tampak pada berbagi tataran bahasa. Perbedaan-perbedaan itu tampak pada pilihan kata, bentuk kata, bentukan kalimat, prosodi, dan bahkan tampak pada wujud-wujud kinesis penuturnya. Gaya santai, misalnya, merupakan gaya yang digunakan oleh penutur ketika dia menggunakan ragam santai.

7.    Berkembang
Karakter ini berlaku pada bahasa yang masih hidup, seperti bahasa Indonesia, bahasa Banjar, bahasa Inggris, bahas Prancis, bahasa Madura, dan lain-lain. Bahasa Indonesia lama (melayu) tidak mengenal bunyi [F] sehingga terbentuklah kata-kata paham, bukan faham, kata pebruari, bukan februari, dan kata aktip, bukan aktif. Dalam bahasa Jawa kama tidak terdapat bunyi [z] dan karena itu setiap bunyi [z] yang berasal dari bahasa lain, seperti zakat yang berasal dari bahasa Arab akan menjadi jakat. Bahasa Jawa baru sudah mengenal bunyi [z] itu sehingga sekarang terdapat kata-kata zakat, mukjizat, dan lain-lain.
            Perkembangan yang sangat mencolok terdapat pada unsur leksikon. Kata-kata seperti sempadan, dampak, kiat, pajan, dan senarai merupakan kata-kata yang menunjukan perkembangan leksikon dalam bahasa Indonesia, walau di antara kata-kata itu dulu pernah ada pada bahasa Indonesia atau bahasa Melayu. Kata-kata yang tidak baru pun dapat dirunut berdasarkan historisnya sebagai kata-kata yang menunjukkan perkembangan suatu bahasa. Dalam bahasa Indonesia, misalnya, dapat diyakini bahwa kata-kata analisis, metode, konvensi, operasi, distribusi, konkret, dan lain-lain merupakan kata-kata yang berasal dari bahasa asing (bahasa Inggris atau bahasa Belanda). Dalam perkembangannya, unsur-unsur yang merupakan wujud perkembangan itu tidak lagi disadari oleh penuturnya. Kata data, misalnya, yang dari pola suku katanya sangat dekat atau sama dengan suku bahasa Indonesia, mungkin tidak lagi disedari sebagai unsur yang berasal dari bahasa asing jik penuturnya itu tidak mengerti bahasa Inggris atau bahasa Latin.
            Bahasa-bahasa yang kita kenal sekarang ini semuanya mengalami perubahan. Kata-kata baru hamburger, hotdog, pizza, survay, riset, masuk ke dalam bahasa Indonesia; kata-kata yang sudah mati: mangkus, sangkil, piawai, peringkat, dihidpukan lagi. Bentuk baru menggantikan bentukan lama: pelatihan menggantikan latih, simpulan menggantikan kesimpulan.
8.    Produktif atau Kreatif
Sebenarnya, karakter ini berangkat dari pemakainya. Pemakai bahasa, dengan pola-pola dan lambang-lambang yang terbatas dapat mengkreasi hal-hal baru (new world) melalui bahasa. Dengan konstruksi posesif dalam satuan frase, misalnya, penuturan bahasa Indonesia dapat menciptakan frase-frase berikut dan dapat melanjutkannya secara tak terbatas.
Buku saya
Rumah teman
Teman anda
Teman adik saya

Kridalaksana (dalam kentjono(ed.),1982) mengartikan produktivitas itu dari perbandingan unsur dan daya pemakaiannya. Dari unsur-unsur yang terbatas, bahasa dapat dipakai secara tidak terbatas oleh pemakainya. Bahasa Indonesia memiliki 30 fonem, tetapi kata-kata yang diciptakan dengan 30 fonem itu berjumlah lebih dari 30.000 buah. Dengan fonem-fonem itu pula masih sangat mungkin diciptakan kata-kata baru. Dengan tiga tipe kalimat, yakni tipe kalimat berita, kalimat tanya, kalimat seru, dapat direproduksi kalimat-kalimat bahasa Indonesia yang jumlahnya tidak anak terbatas.

9.    Merupakan Fenomena Sosial
Bahasa itu merupakan fenomena sosial. Kita tidak dapat memisahkan bahsa dari kebudayaan, sebab hubungan antara keduanya sangat erat. Bahas itu sudah menyatu benar dangan orang yang menggunakan dan memilikinya. Karena bahasa itu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kebudayaan, maka setiap bahasa merefleksikan kebudayaan masyarakat pemakainya. Bahasa itu merupakan bagian dari sistem nilai, kebiasaan, dan keyakinan yang kompleks yang membentuk suatu kebudayaan.
Semua kebudayaan mempunya konvensi. Cara berperilaku, berpakaian, duduk, makan, berbicara, meminang, dan sebagainya mengikuti konvensi. Ada tata cara yang disepakati dan dibakukan. Karena bahasa pun merupakan salah satu bentuk periaku, maka mudahlah dipahamin bahwa bahasa pun merupakan konvensi. Bahasa digunakan sesuai dengan standar yang disepakati dan diikuti bersama oleh kelompok masyarakat tertentu.

10.    Bersipat Insani
Hanya manusialah yang mempunyaikemampuan berbahasa. Memang, ada berbagi spesis, seperti ikan dolpin, yang dikenal memili sistem komunikasi yang sangat canggih. Namun, ketidakmampuannya menggunakan lambang-lambang bahasa untuk menyatakan pikirannya. Bahasa merupakan sesuatu aspek perilaku yang bisa dipelajari hanya oleh manusia. Bahasa menumbuhkembangkan kemampuan manusia untuk berkomunikasi dan menempatkan peradabannya jauh diatas berbagai bentuk kehidupan makhluk hidup yang lebih rendah.
»»  Buka Cuyy...